MATARAM, KAMIS - Lahan terlantar di Indonesia masih sangat luas, yang salah satu penyebabnya adalah tanah itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, malah pemegang izin kelola lahan menjadikan izin itu sebagai agunan di bank.
"Hasil pantauan kami, setelah mengantongi izin, izin itu malah dijadikan jaminan di bank," ujar Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepada pers usai acara penyerahan sertikasi massal di Desa Giring Menang, Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/11).
Komentar itu mempertegas pernyataan KHM Zainul Majdi, Gubernur NTB, bahwa kepastian hak atas tanah sangat berpengaruh terhadap investasi. Banyak investasi yang gagal karena status lahan tidak jelas. Sebaliknya setelah tanah dikuasai oleh investor, lalu tanah itu ditelantarkan, dan izin kelolanya dijadikan agunan bank untuk mengeruk modal.
Cara itu berpotensi menimbukan sengketa tanah yang kini jumlahnya tercatat 7.491 kasus. Sengketa antara lain akibat pagar pembatas tanah tidak jelas, soal hak waris, permainan mafia tanah yang menggunakan modal cukup besar. Dari total kasus sengketa itu, tercatat 11 juta ha lahan terlantar, artinya lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan oleh pemegang hak kelola.
"Dari Pemegang Hak Guna Usaha saja, tercatat 1,93 juta ha atau 30 kali luas wilayah Singapura," kata Joyo Winoto. Lahan yang ditelantarkan itu peruntukannya kebanyakan sebagai budi daya perkebunan, pertanian dan peternakan.
"Ada pula pemegang izin kelola yang hanya memanfaatkan sebagian kecil dari total luas lahan yang dikelola," kata Zainul Majdi, seraya menunjuk kondisi ril di sejumlah kabupaten se-Pulau Sumbawa.
Penertiban
Di kabupaten-kabupaten itu selama lebih 10 tahun lalu, ada 48 kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati, meski tidak satu pun kuasa pertambangan itu diwujudkan. "Jangan-jangan (kuasa pertambangan) itu dijadikan agunan dan uangnya tidak dinikmati rakyat NTB," kata Zainul Majdi. Karena persoalan itu, BPN kecuali memberi sanksi kepada pemegang izin kelola, juga melakukan penertiban. Misalnya, pemegang hak kelola lahan diberi waktu tiga tahun untuk mengolah lahan itu.
Jika ketentuan itu tidak diindahkan, pemerintah memberi peringatan tiap bulan selama tiga kali. Sampai peringatan yang ketiga juga tidak digubris, Pemerintah mencabut izin kelola itu. Sebelumnya, pemerintah baru memberi peringatan setelah pemegang izin mengantongi izin selama lima tahun.
Sebagai dasar hukum berlakunya ketentuan baru itu, BPN berupaya merevisi Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 1998 tentang Penertiban Tanah Terlantar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang